“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah diberikan perpanjangan masa jabatannya.
“Selamat bertugas kepada Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja ditambahkan masa jabatannya. Semoga bisa mengemban amanah. Selalu berikan pelayanan yang baik dan berlaku adil pada warga nya,” ujarnya.
Dirinya berharap agar para Kepala Desa dan BPD selalu bersinergi untuk membangun desa melalui kemitraan bersama pemerintah daerah sehingga terjadi sinkronisasi program pemerintah daerah dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.