“Penting komunikasi yang bagus, kemitraan yang bagus dari pemerintah desa, anggota BPD kecamatan dan pemerintah.Memaksimalkan potensi yang ada di desa untuk mensejahterakan warganya,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Wajo Hj Andi Liliana dalam laporannya mengatakan, Kades yang dikukuhkan sebanyak 136 orang dengan rincian Kades periode 2019-2027 sebanyak 13 orang, periode 2021-2029 berjumlah 97 orang dan periode 2023-2031 sebanyak 26 orang.
Sementara masa jabatan Kades periode 2019-2027 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 akan berakhir masa jabatannya pada 7 Juni 2029 dan Kades periode 2023-2031 akan berakhir masa jabatannya pada 5 Desember 2031.
Jumlah keseluruhan anggota BPD yang dikukuhkan pada saat ini sebanyak 1012 orang dari 142 Desa se Kabupaten Wajo.