Menurut Babinsa Koramil 1403-12 Bone-bone, untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat Desa Karondang harus mengikuti persyaratan dan memenuhi kriteria penerima BLTD.
“Adapun persyaratan dan kriteria nya adalah yang bersangkutan kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis) dan difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, serta keluarga yang tergolong miskin ekstrim,” ujarnya.