“Sulaiman diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015,” sambungnya.
AKP Supriadi menjelaskan, jika proses hukum tersebut, merupakan komitmen aparat kepolisian, Polres Palopo, bersama Gakkumdu untuk menegakkan aturan netralitas ASN, dan memastikan bahwa Pilkada 2024 ini berjalan dengan adil dan transparan. Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kota Palopo,” tutup AKP Supriadi Kasi Humas Polres Palopo Sulawesi Selatan.