Selain itu, ditemukan juga 1 alat isap, 1 kaca pirex, 1 korek api gas, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, 1 sumbu terbuat dari filter rokok, 1 bungkus rokok merek clas mild besar warna putih, 1 tas kecil warna hitam, 1 unit handphone merek vivo warna biru milik Nasution alias Tion.
Setelah mengamankan barang bukti, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, menyebutkan, tim Resnarkoba kemudian melakukan interogasi singkat, terduga pelaku yang diamankan mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti tersebut ditemukan dalam rumah milik Mahar alias Amboyong.
” Saat dilakukan introgasi singkat terhadap para terduga pelaku yang diamankan didalam rumah tersebut, ketiganya tidak mengakui dan tidak mengetahui barang bukti yang ditemukan oleh anggota,” sebut AKP Supriadi.
” Untuk proses lebih lanjut, para terduga pelaku juga barang bukti yang ditemukan didalam rumah milik Mahar alias Amboyong, diamankan dan dibawa ke polres Palopo untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,” tambahnya.

















