Setelah mengamankan barang bukti, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, menyebutkan, tim Resnarkoba kemudian melakukan interogasi singkat, terduga pelaku yang diamankan mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti tersebut ditemukan dalam rumah milik Mahar alias Amboyong.
” Saat dilakukan introgasi singkat terhadap para terduga pelaku yang diamankan didalam rumah tersebut, ketiganya tidak mengakui dan tidak mengetahui barang bukti yang ditemukan oleh anggota,” sebut AKP Supriadi.
” Untuk proses lebih lanjut, para terduga pelaku juga barang bukti yang ditemukan didalam rumah milik Mahar alias Amboyong, diamankan dan dibawa ke polres Palopo untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk diketahui, apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskoba Polres Palopo dan ketiga terduga terbukti, maka mereka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.