PALOPO | KATASATU.co.id – Berawal dari informasi dan petunjuk masyarakat adanya salah satu rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu di sekitar jalan Batu Putih Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Untuk membuktikan informasi masyarakat tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda Taslim, bersama tim, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, sekira pukul 21.30 WITA, Minggu 22 September 2024.
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin melalui Kasi Humas AKP Supriadi membenarkan adanya tiga terduga pelaku yang diamankan disalah satu rumah yang berada di Jalan Batu Putih, Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo.
” Terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing bernama, Nasution Lily alias Tion, kemudian Ahmad Filsa alias Ramma’ dan Mahar alias Amboyong. Mereka ini diamankan di rumah Mahar alias Amboyong di jalan Batu Putih,” kata AKP Supriadi.