Untuk diketahui, apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskoba Polres Palopo dan ketiga terduga terbukti, maka mereka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.
Informasi Masyarakat, Polres Palopo Amankan Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba
