Jangan Abaikan Rambu Lalulintas Ada Sanksi Pidananya

Gambar Ilustrasi/internet. Sabtu 20 April 2024.

Sekedar di informasikan, dalam pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *