METROPALOPO

Jelang Natal 2023, Lapas Palopo Usulkan 56 WBP Untuk Dapat Remisi

×

Jelang Natal 2023, Lapas Palopo Usulkan 56 WBP Untuk Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Kalapas Kelas II A, Erwan Prasetyo bersama insan media, diruang Kantor Lapas Palopo, jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 5 Desember 2023. Foto: Fatmawati
Foto bersama insan media, di Kantor Lapas Palopo, jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 5 Desember 2023. Foto: Ist

Erwan Prasetyo menjelaskan, pengurangan masa tahanan tersebut diberikan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP nomor 32 tahun1999) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3  tahun 2018”).

“ Untuk syarat-syarat pemberian remisi kepada WBP antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *