“ Untuk syarat-syarat pemberian remisi kepada WBP antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi,”
Tak hanya itu, Lapas Palopo kini menampung sebanyak 900 warga binaan dan telah melampaui over kapasitas.
“Sudah over kapasitas 900 warga binaan lapas Palopo. Harusnya kapasitasnya itu 395 warga binaan, namun pihaknya terus berupaya untuk menjaga kondusifitas di Lapas Palopo,” ungkapnya.
“Upaya yang dilakukan untuk menjaga kondisi di lapas Palopo dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan aturan atau tata tertib kepada warga binaan, sehingga lembaga permasyarakatan kelas IIA Palopo menjadi kondusifitas selama ini,” pungkas Kalapas Kelas II A, Erwan Prasetyo