Jelang PSU Pilkada Palopo, KPU Gelar Deklarasi Damai

Pembacaan deklarasi kampanye damai dibacakan oleh ketua KPU Sulsel dan Ketua Bawaslu Kota Palopo, di Kantor KPU Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, pada Rabu (7/5/2025). Foto: Fatmawati

Hasbullah menegaskan, bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat, dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat memberikan sambutan Deklarasi Kampanye Damai, di halaman Kantor KPU, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo. Rabu, 7Mei 2025. ( Foto : Fatmawati)

“Terkait larangan dalam kampanye, tidak diperbolehkan menghina individu, agama, ras, suku, dan golongan. Selain itu, dilarang menghasut, mengadu domba, serta merusak alat peraga kampanye,” jelas Hasbullah.

Selain itu, Hasbullah juga menuturkan, bahwa peserta kampanye, harus mematuhi aturan yang berlaku, apabila, nantinya ditemukan pelanggaran yang serius, maka calon dapat dibatalkan pencalonannya.

“Pasangan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih. Jika terbukti melakukan pelanggaran dan Bawaslu menyatakan itu sebagai pelanggaran berat, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi,” tegas Hasbullah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *