Hasbullah menegaskan, bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat, dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Terkait larangan dalam kampanye, tidak diperbolehkan menghina individu, agama, ras, suku, dan golongan. Selain itu, dilarang menghasut, mengadu domba, serta merusak alat peraga kampanye,” jelas Hasbullah.
Selain itu, Hasbullah juga menuturkan, bahwa peserta kampanye, harus mematuhi aturan yang berlaku, apabila, nantinya ditemukan pelanggaran yang serius, maka calon dapat dibatalkan pencalonannya.
“Pasangan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih. Jika terbukti melakukan pelanggaran dan Bawaslu menyatakan itu sebagai pelanggaran berat, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi,” tegas Hasbullah.