
“Terkait larangan dalam kampanye, tidak diperbolehkan menghina individu, agama, ras, suku, dan golongan. Selain itu, dilarang menghasut, mengadu domba, serta merusak alat peraga kampanye,” jelas Hasbullah.
Selain itu, Hasbullah juga menuturkan, bahwa peserta kampanye, harus mematuhi aturan yang berlaku, apabila, nantinya ditemukan pelanggaran yang serius, maka calon dapat dibatalkan pencalonannya.
“Pasangan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih. Jika terbukti melakukan pelanggaran dan Bawaslu menyatakan itu sebagai pelanggaran berat, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi,” tegas Hasbullah.

Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada kesempatan yang sama, juga memberikan arahan, harpakan agar kiranya semua pihak menjaga integritas PSU dan menolak segala bentuk kecurangan, termasuk praktik money poltik (Politik Uang) atau yang lebih dikenal demgan istilah serangan fajar.

















