Dari bantuan itu juga, diharapkan kepada setiap penerimanya, untuk menggunakan sesuai peruntukannya, bahwa yang berhak menerima bantuan adalah warga yang terdampak pandemi Covid-19, kurang mampu dan menderita penyakit menahun.
“Termasuk menyisihkan sedikit untuk membayar pajak, dan membantun dalam pemenuhan bahan pokok untuk keluarga masing-masing,” tambah Babinsa.
Selain itu, dirinya juga mengajak warga agar tetap memperhatiakn aturan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada seluruh warga binaan agar terhindar dari ancaman wabah Covid-19.

















