Kejari Soppeng Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin. Foto : Lantur

KATASATU.co.id – Diduga lakukan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2017 dan 2018, AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa 28 Februari 2023.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AR, benar adanya.

“Tersangka AR, merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di kantor UPT wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulsel,” katanya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Soppeng, Muh. Musdar, mengungkapkan bahwa modus dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu, tersangka menganggarkan dana senilai Rp2.096.909.500,- di tahun 2017, dan Rp2.138.875.200,- di tahun 2018.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 23 orang saksi dan ekspose antara jaksa penyidik, ahli Poltek Unhas, serta BPKP, berkesimpulan dan menyatakan AR, sebagai tersangka,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini AR telah ditahan di Rutan Sipakainge Watansoppeng, sebagaimana tersangka tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *