untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.
“Karena sifatnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, maka Rokok merupakan salah satu produk/barang yang keberadaan serta peredaran-nya perlu dikendalikan,” ungkapnya.
Salah satu upaya pengendaliannya, yakni dengan menerapkan cukai dan pajak rokok. Besarnya cukai tembakau
dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola prilaku atau kebiasaan ditengah- tengah masyarakat,” ujar Ishak.
Ia juga meminta agar memanfaatkan forum tersebut untuk memahami DBHCHT, spesifikasi cukai tembakau dan hasil-hasil berbagai olahan tembakau lainnya.
“Agar masyarakat lebih mengerti dan memahami arti pentingnya ketentuan cukai tembakau terhadap kegiatan pembangunan,” tambahnya. (Hms/Ft)