Khususnya cukai tembakau, informasi tentang cukai ilegal dan peran pemerintah daerah dalam pemeberantasan cukai ilegal.
“Diharapkan para peseŕta nantinya dapat mengetahui dan turut andil dalam pemberantasan cukai ilegal,” kata H. Andi Sangkawana.
Asisten III dalam sambutannya menjelaskan bahwa perihal DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara,
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.