HEADLINE NEWSHUKRIM

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

×

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di gedung merah putih, Jakarta. (istimewa)

Berikut bunyi pasal yang menjerat Firli Bahuri :

Pasal 12e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *