Sementara itu melalui via whatsapp, Dedy mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Kehormatan (DK) Pak Ilham Bintang, terkait dengan keputusan yang dianggapnya keliru.

” Saya pertanyakan langsung kepada ketua DK PWI Pusat, Pak Ilham Bintang, dan beliau menjawab, kartu saya tidak ada masalah dan layak ikut dalam pemilihan ketua PWI kabupaten,” kata Dedy Ariyanto.
” Pak Ketua DK juga mengirimkan gambar Peraturan Dasar PWI yang sudah ditandainya, disitu tertulis Pasal 25 ayat (2) huruf (a) disebutkan, Sudah menjadi anggota Biasa PWI sekurang-sekurangnya 1 (satu) tahun, bukan disebut usia kartu, kemudian huruf (b) memiliki sertfikat kompetensi wartawan, ini semua sudah terpenuhi. Inilah menjadi alasan saya kenapa saya menyurat ke Dewan Kehormatan, agar kedepan organisasi PWI bisa lebih baik lagi, dan semakin bijak dalam mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan kegaduhan baik dinintenal maupun opini di luar internal dan benar-benar profesional,” jelas Dedy Ariyanto
Dedy juga menyampaikan, bahwa hasil koordinasinya dengan Pak Ilham Bintang selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, jika saat ini suratnya sudah ditindaklanjuti oleh Penasehat Hukum (PH) PWI, dan menunggu hasil lanjutannya.
” Pak Ilham Bintang mengatakan, saat ini DK sudah minta PH tanggapi. PH sendiri sudah memverifikasi ke PWI Luwu Raya Toraja, dan hasil verifikasi inilah yang sekarang saya tunggu hasilnya. Setelah melalui proses DK PWI Pusat itu artinya sudah finish, karena DK adalah wadah semua anggota melaporkan fakta-fakta kejadian,” jelas Dedy.
Diakhir wawancara, Dedy mengatakan masih ada dokumen-dokumen laporan lanjutan yang akan dikirim ke PWI Pusat, tapi masih menunggu hasil verifikasi pihak PH Dewan Kehormatan PWI Pusat.

















