Dijelaskan lebih lanjut bahwa Mahyuni meminta salinan surat tersebut ke salah satu anggota DPRD komisi D, namun mendapat penolakan, dengan alasan tidak dapat diberikan.
“Saya minta ke pak Taqwa Muller surat salinan surat rekumondasi pemberhentian ke ESDM dan Dinas Terkait Provinsi tapi tidak diberikan katanya takut memberikan, ini sangat ganjil menurut saya, kenapa mestinya kami tidak diberikan sementara dari pihak kami yang pelapor,” Jelasnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh Kliksulsel.com, M Taqwa Muller mengatakan jika Komisi D telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Kementerian dan sedang berproses.
“Sudah berproses ke Kementerian,” Tulis M Taqwa Muller anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu 16 Oktober 2022.