AKBP Ustim Pangarian Kepala BNN Kota Palopo, mengungkapkan, jika terduga pelaku tersebut adalah merupakan residisavis kasus narkoba.
“Pada tahun 2017 lalu, terduga pelaku kita amankan dengan kasus yang sama, saat itu kita amankan barang bukti dua paket sabu,” ungkapnya
Selain itu, AKBP Ustim Pangarian, menjelaskan, terduga pelaku mulai menjalin hubungan dengan salah satu pengedar narkoba yang ditahan di Lapas Bolangi, saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.
“Terduga pelaku ini mengenal pengedar sabu asal Kota Palopo yang menjalani hukuman di Lapas Bolangi. Kemudian AI sendiri baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kota Palopo sekitar bulan Maret 2021,” tuturnya.