“Dari tangan terduga pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak satu bal, yang berat berkisar 48 gram,”sambungnya.
AKBP Ustim Pangarian Kepala BNN Kota Palopo, mengungkapkan, jika terduga pelaku tersebut adalah merupakan residisavis kasus narkoba.
“Pada tahun 2017 lalu, terduga pelaku kita amankan dengan kasus yang sama, saat itu kita amankan barang bukti dua paket sabu,” ungkapnya