Hary Zuficar juga menyampaikan, dalam kegiatan ini para peserta yakni dari PPK/PPS diberikan materi tentang pelanggaran proses administrasi dan pasal-pasal pidana dalam Pilkada serentak 2024.
” Jika ada penyelenggarakan tingkat bawah yang mencoba bermain atau berafiliasi dengan paslon maka KPU akan memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku, selain aturan main yang diatur oleh KPU RI dengan KPU Provinsi melalui juknis yang ada dan PKPU yang ada ternyata ada unsur atau pandangan lain melihat daripada kode etik yang berlaku di lapangan khususnya kepada badan ad hoc kami di Palopo yaitu ada pasal-pasal pidana kayak contohnya pasar yang berbicara tentang masalah pemberian informasi secara palsu atau sepihak dan sebagainya jadi bisa berakibat pidana satu atau dua tahun,” pungkasnya.