PALOPO | KATASATU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dengan tegas umumkan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa apa yang disampaikan adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, ha tersebut diungkapkan saat konferensi pers yang digelar di ruang Media Center KPU Kota Palopo, Selasa, 15 April 2025.
Hasbullah menyampaikan bahwa klarifikasi telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan empat instansi terkait guna memastikan validitas laporan yang diterima.
“Benar, tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Tim klarifikasi KPU telah mengunjungi empat lembaga, yakni Pengadilan Negeri Palopo, Kejaksaan Negeri Palopo, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Kantor Harian Palopo Pos,” ungkap Hasbullah.
Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa, meskipun Akhmad Syarifuddin pernah menjalani proses hukum, namun tidak terdapat tindak pidana berulang, hal itu juga diperkuat dengan hasil klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Palopo, yang menyatakan Akhmad Syarifuddin Daud tidak pernah menjalani hukuman badan.