Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa, meskipun Akhmad Syarifuddin pernah menjalani proses hukum, namun tidak terdapat tindak pidana berulang, hal itu juga diperkuat dengan hasil klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Palopo, yang menyatakan Akhmad Syarifuddin Daud tidak pernah menjalani hukuman badan.
Demikian juga disalah satu Kantor Media Cetak Harian di Kota Palopo, yang membenarkan bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin Daud pernah dipublikasikan secara terbuka di media massa, tentunya informasi ini memperkuat transparansi dalam rekam jejak publik calon.
“Dengan ini, surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Palopo telah ditangani secara prosedural dan tuntas. Hasilnya jelas, tidak ada pelanggaran administrasi,” tegas Hasbullah.
Menanggapi keputusan tersebut, juru bicara (jubir) paslon nomor urut 4, Haedar Djidar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah KPU Palopo, dan menjadi bukti bahwa tudingan terhadap Akhmad Syarifuddin selama ini tidaklah berdasar.
“Sejak awal kami sampaikan, Pak Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome ini, tidak melanggar aturan apa pun. Isu-isu yang menyebut soal diskualifikasi hanyalah hoaks dan bagian dari upaya pembunuhan karakter,” ujar Haedar.

















