KPU Wajo Gandeng Wartawan Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Suasana foto bersama antara KPU Wajo dan Wartawan di Lounge Garden Jl. Pahlawan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa, 12 November 2022. Foto : Ical / Dok.Katasatu.co.id

“Mekanisme pendaftaran berbeda dengan pemilu sebelumnya, Mekanisme pendaftaran penyelenggara Adhoc akan dilakukan secara online menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” ungkapnya.

Zainal Arifin menambahkan, jika ada beberapa hal yang perlu di perhatikan bagi calon penyelenggara Adhoc, yakni memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dan memastikan diri tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.

Diketahui, selain Ketua KPU Kabupaten Wajo Haedar, dan Sos Dikli Zainal Arifin, hadir juga Hukum dan Pengawasan Iin Fitriani, Perencanaan dan Data A.Tenri Sampeang, dan A Bustami Sekretaris KPU Wajo, serta staf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *