“Mekanisme pendaftaran berbeda dengan pemilu sebelumnya, Mekanisme pendaftaran penyelenggara Adhoc akan dilakukan secara online menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” ungkapnya.
Zainal Arifin menambahkan, jika ada beberapa hal yang perlu di perhatikan bagi calon penyelenggara Adhoc, yakni memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dan memastikan diri tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
Diketahui, selain Ketua KPU Kabupaten Wajo Haedar, dan Sos Dikli Zainal Arifin, hadir juga Hukum dan Pengawasan Iin Fitriani, Perencanaan dan Data A.Tenri Sampeang, dan A Bustami Sekretaris KPU Wajo, serta staf.