Usai memberikan arahan kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan insidentil blok hunian oleh Satgas Kamtib Lapas Kelas IIA Palopo, dan ditemukan benda terlarang berupa, 5 sendok Besi 5, 2 gunting, 3 cutter, 2 silet, 2 vinset, 1 engsel pintu, 2 cermin Kaca, paku 10 batang, baut spandek 2 batang, kartu remi 2 pasang, kayu 2 batang, pipa 1 batang, tali rafia 1 gulung, sumpit 1 pasang, 1 kipas rakit, deodorant 1 botol.
” Hasil razia penggeledahan disita dan dicatat untuk dilakukan pemusnahan oleh seksi adminitsrasi keamanan dan Ketertiban,” terang Suprapto.
Pada Kesempatan itu, Kalapas Palopo, Jhonny H. Gulttom, ucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kadivpas Kemenkumham Sulawesi Selatan.
“ Kami berterima kasih dan apresiasi kunjungan bapak Kadivpas dalam memberikan dukungan dan penguatan bagi kami di Palopo. Hal-hal yang menjadi atensi akan segera kami tindaklanjuti,” Tutup Kalapas Palopo Jhonny H. Gulttom.