“Sabu seberat 0,64 dibungkus dua sachet plastik dan satu unit telepon seluler merk I Phone warna putih-silver, ikut diamankan,” katanya, Rabu (25/11/2020).
Dari pemeriksaan,sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dari rekannya berinisial A, warga Kota Palopo.
HK dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.