HUKRIM

Lagi, Warga Palopo Diringkus Sat Narkoba

×

Lagi, Warga Palopo Diringkus Sat Narkoba

Sebarkan artikel ini

“Sabu seberat 0,64 dibungkus dua sachet plastik dan satu unit telepon seluler merk I Phone warna putih-silver, ikut diamankan,” katanya, Rabu (25/11/2020).

Dari pemeriksaan,sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dari rekannya berinisial A, warga Kota Palopo.

HK dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *