” Saya sampaikan, panitia silahkan mengatur, mengajak dishub, Kodim dan masyarakat sekitar, sehingga berjalan dengan baik, bisa gunakan parkiran kantor kodim,” kata Dandim 1403 Palopo, saat dikonfirmasi via whatsapp, pukul 12.37 WITA, siang tadi. Rabu, 15 Juni 2022.
“Coba nanti tanya lagi dengan pihak panitia, juga Dishub mungkin lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Drs. Ibbang Saburan Dishub Kota Palopo, menjelaskan, jika jukir resmi memakai rompi dan kartu tanda pengenal, kemudian membawa karcis retribusi.
“Jukir yang resmi dibawah naungan kami, (Dishub) menggunakan rompi dan id card atau tanda pengenal. Jika ada jukir tidak memakai rompi dan tidak ada tanda pengenal itu jukir liar alias ilegal, pihak kepolisian silahkan lakukan penindakan,” jelas Drs. Ibbang Saburan. Via telpon celular (ponsel). Sekira pukul 18.36 WITA, petang tadi. Rabu 15 Juni 2022.