Langgar Perda Jukir Terima Uang Tanpa Karcis, Dishub : Banyak yang Liar

Jalan Balaikota yang dijadikan lokasi parkir kendaraan, semejak berlangsungnya pelaksanaan kegiataan Palopo Youth Expo 2022. Rabu, 15 Juni 2022. (Foto : Dedy Ariyanto/Awi).

KATASATU.co.id — Sejak berlangsungnya kegiatan Palopo Youth Expo 2022 di Lapangan Gaspa, Jalan Balaikota beralih fungsi jadi lahan parkir,  dimana menurut keterangan salah satu juru parkir (jukir) biayanya dua ribu rupiah per sepeda motor.

(Jalan Balaikota yang dijadikan lokasi parkir kendaraan, semejak berlangsungnya pelaksanaan kegiataan Palopo Youth Expo 2022. Senin, 13 Juni 2022. (Foto : Dedy Ariyanto/Awi).

Sayangnya penerimaan biaya parkir, tidak disertai dengan karcis retribusi yang sah, seperti yang dijumpai Senin malam 13 Juni 2022, sehingga diduga dikuat langgar peraturan daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Diketahui, pelaksana dari kegiatan Palopo Youth Expo 2022 ini, yakni KNPI Kota Palopo, karenanya, saat di konfirmasi Sekretaris KNPI Kota Palopo Wahyudi Yunus, menyebutkan, jika pengelolaan parkir sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kodim 1403 Palopo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo.

(Tonton video bawah ini, pengakuan jukir menyebut nominal rupiah dan pengakuan tidak bawa karcis retribusi. Senin malam, 13 Juni 2022. (Video : Tim Investigasi katasatu.co.id)

” Parkiran kami serahkan ke Kodim dan Dishub yang atur karena masih wilayah kodim, kami tidak tahu menahu soal parkiran,” kata Wahyudi Yunus Sekretaris KNPI Kota Palopo, saat di konfirmasi via WhatsApp. Senin malam 13 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Apriadi Nidjo mengungkapkan, bahwa, telah menekankan kepada panitia pelaksana kegiatan Palopo Youth Expo 2022 untuk mengajak masyarakat, dan Dishub dalam pengelolaan parkir.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *