Langgar Perda Jukir Terima Uang Tanpa Karcis, Dishub : Banyak yang Liar

Jalan Balaikota yang dijadikan lokasi parkir kendaraan, semejak berlangsungnya pelaksanaan kegiataan Palopo Youth Expo 2022. Rabu, 15 Juni 2022. (Foto : Dedy Ariyanto/Awi).

Sebelumnya, Senin malam 13 Juni 2022, saat tim investigasi katasatu.co.id lakukan pengecekan langsung di lokasi yang dimaksud, ditemukan adanya jukir mematok harga parkir dua ribu rupiah, dan tidak memiliki karcis.

“Dua ribu pak, tidak ada karcisnya, saya hanya setor kepada kepala parkir dan ini dikelola dan tanggungjawab Dinas Perhubungan,” kata jukir.

Menggunakan jalan umum untuk dijadikan lahan parkir dan memungut biaya di atur dalam Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012. Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan meminta karcis setiap kali membayar, sebagai bukti ikut membangun Kota Palopo, jika tidak meminta karcis, maka kuat dugaan akan disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *