Mantan Ketua KPU Palopo Nilai Keputusan Gakkumdu Keliru, Ini Alasannya

Foto Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Runi.

“Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi sehingga menghasilkan kesepakatan sehingga dari status TMS menjadi MS,” tegasnya.

“Selain itu, kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal diterapkan, kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *