Mantan Ketua KPU Palopo Nilai Keputusan Gakkumdu Keliru, Ini Alasannya

Foto Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Runi.

PALOPO I KATASATU.co.id – Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Maksum Rumi menilai keputusan Gakkumdu tetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sangat keliru.

Sebab katanya, KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir memenuhi syarat untuk menjadi calon wali kota Palopo, setelah Bawaslu melakukan proses mediasi.

“Kalau saya melihat, KPU itu kan menetapkan setelah ada mediasi dan berdasarkan keterangan dan kesediaan Kepala Sekolah beserta calon mempertanggungjawabkan terkait dokumen yang diserahkan. Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu Kepala Sekolah dengan calonnya,” katanya.

Seharusnya kata Maksum, jika Gakkumdu menilai keputusan yang diambil KPU Palopo keliru, itu bukanlah suatu pelanggaran pidana.

“Kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Bawaslu katanya, tidak boleh lepas tangan dalam permasalahan tersebut. Sebab, keputusan yang diambil KPU Kota Palopo itu lahir dari hasil mediasi yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *