Kemudian menurut Supriadi, di masa tenang peserta pemilu tidak boleh lagi ber kampanye, jika ada yang memanfaatkannya, maka akan dikenakan sangsi dari Bawaslu.
“Di masa tenang ini, Bawaslu akan melaksanakan patroli pengawasan yang lebih ketat lagi. Iklan-iklan di media cetak mengenai kampanye, segera di hapuskan, jika masih di dapatkan maka yang bersangkutan akan mendapat sangsi dari pihak Bawaslu,” tuturnya.
Sementara Kapten CBA Marten Luter. R mengajak seluruh elemen, agar meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya masalah di masa tenang, seperti memeriksa posko-posko yang sudah ada, jangan sampai posko di jadikan sebagai tempat penyimpanan senjata tajam.
“Aturan-aturan yang sudah di tetapkan, harus di taati dan harus di laksanakan oleh pelaku partai politik, serta memiliki kesadaran atas APK yang mereka pasang, dan mereka juga yang harus melepasnya,” pungkasnya.