Massa K2 122 Menorobos, Bupati Tinggalkan Ruang Paripurna DPRD Wajo

“Pada tahun 2014 lalu, salah satu dari teman kami, sempat muncul profil PNSnya dan sempat kami print out namun BKD menyatakan tidak sah, sehingga kami minta Bupati menandatangani surat pernyataan diatas materai,” tutupnya.

Meskipun Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo Herman ingin menjelaskan lebih jauh kronologis kasus K2 122 tersebut, namun massa lebih memilih meninggalkan Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, karena dianggap penjelasan tersebut sudah berulangkali didengarkan dan diperlihatkan ke mereka dari aspirasi awal tahun 2014 hingga 2021 ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *