“ Presidium DPP KAI menyampaikan 80 poin saran dan pendapat atas rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Beberapa hal yang menjadi fokus Presidium DPP KAI adalah, Secara prinsip Presidium DPP KAI mendorong substansi RUU KUHAP memperhatikan ketentuan yang terkait dengan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh APH, yaitu, terhadap setiap tindakan upaya paksa yang akan diberikan kepada seseorang, harus ada izin dan persetujuan dari pihak yang tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara tersebut,”
Selanjutnya, Presidium DPP KAI juga mengusulakn substansi baru yang sebelumnya tidak ada dalam RUU KUHAP tersebut, yaitu, hak penjaminan yang diberikan kepada Advokat, dalam hal adanya tindakan upaya paksa penangkapan, penahanan.
“ Substansi ini mengacu pada prinsip para pihak berlawanan secara berimbang, sebagaimana yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, hak Hakim dan/atau hak / kewenangan yang dimiliki Tersangka/Terdakswa dan atau advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu, tanpa mengurangi kewenangan APH yang lain. Selain itu hal ini juga selaras dengan PENJELASAN angka romawi I. UMUM huruf g tentang “Penguatan Peran Advokat,” jelas Adv. Ibrahim, SH.,MH, dalam keterangan tertulisnya.
“ Memberikan usulan tambahan, yaitu, Hak Advokat selaku Penasihat Hukum untuk melakukan perekaman kamera pengawas suara dalam rangka kepentingan pembelaan Tersangka sebagai bentuk pemenuhan hak-hak sipil yang dimiliki oleh warga negara,” sambungnya.