Tidak hanya itu, usulan baru juga diajukan, dimana, sebelumnya dalam RUU tersebut belum ada, yakni, perluasan praperadilan, seperti, perkara yang ditangani mengalami penundaan yang tidak beralasan selama 90 hari, penyidikan atau penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah, penghentian penyelidikan, penyidikan, penuntutan oleh korban atau pihak ketiga berkepentingan, terdapat bukti atau keterangan yang diperoleh secara tidak sah, tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum, dan pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, korban atau seluruh pihak yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“ Hukum acara pidana, pada prinsipnya mengatur hubungan negara dengan warga negara, sehingga konsekuensi logis dari pelaksanaan hukum acara pidana sejak proses sampai dengan pelaksanaan putusan secara tuntas mutlak menjadi beban keuangan negara,” pungkasnya.