Allah SWT memerintahkan:
Apa saja yang Rasul bawa kepada kalian, ambillah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya (TQS al-Hasyr [59]: 7)
Topik pembicaraan ayat ini memang berkenaan dengan harta ghanîmah dan fay’ (harta rampasan perang). Namun demikian, sebagaimana penjelasan Imam az- Zamakhsyari (w. 538 H), makna ayat ini bersifat umum, yakni meliputi semua yang Rasul saw. berikan dan semua yang beliau larang, termasuk di dalamnya perkara fay’. (Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 4/503).
Yang harus ditaati itu adalah apa saja yang dibawa oleh Rasul saw. dalam perkara apa saja : perkara spiritual, moral ataupun sosial kemasyarakatan; perkara ibadah, akhlak, keluarga, harta, ekonomi, hukum, pemerintahan, politik dan semua urusan masyarakat.
Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah (TQS an-Nisa’ [4]: 64)