MENCINTAI NABI SAW Dengan Cinta Syariahnya dan Cinta Harus Nyata

Dosen Fakultas Hukum Universitas Djemma, sekaligus Muballigh Forum Muda Islam Kota Palopo, Suparman Mannuhung, S.Pd.I., M.Pd.I., MH. (kiri), bersama Muballigh Jakarta, Ustadz Muh. Hijrah Dahlan (kanan).

Allah SWT memerintahkan:

Apa saja yang Rasul bawa kepada kalian, ambillah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya (TQS al-Hasyr [59]: 7)

 

Topik pembicaraan ayat ini memang berkenaan dengan harta ghanîmah dan fay’ (harta rampasan perang). Namun demikian, sebagaimana penjelasan Imam az- Zamakhsyari (w. 538 H), makna ayat ini bersifat umum, yakni meliputi semua yang Rasul saw. berikan dan semua yang beliau larang, termasuk di dalamnya perkara fay’. (Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, 4/503).

Yang harus ditaati itu adalah apa saja yang dibawa oleh Rasul saw. dalam perkara apa saja : perkara spiritual, moral ataupun sosial kemasyarakatan; perkara ibadah, akhlak, keluarga, harta, ekonomi, hukum, pemerintahan, politik dan semua urusan masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ

Kami  tidak  mengutus  seseorang  rasul  melainkan  untuk  ditaati  dengan  seizin Allah (TQS an-Nisa’ [4]: 64)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *