Pemberantasan terhadap pelaku-pelaku mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi bersama Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
“kedepannya akan kita libatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Menteri ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN juga telah mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu kemarin 30 Oktober 2024
“Kita tidak bisa toleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” tegas Menteri Nusron Wahid.

















