“kedepannya akan kita libatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Menteri ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN juga telah mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu kemarin 30 Oktober 2024
“Kita tidak bisa toleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” tegas Menteri Nusron Wahid.
” Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambung Menteri Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat.
“Ini kita lakukan agar persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang haknya diserobot,” ungkapnya.