” Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambung Menteri Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat.
“Ini kita lakukan agar persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang haknya diserobot,” ungkapnya.
Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

















