NASIONAL

Menteri ATR BPN : Zero Toleransi Mafia Tanah

×

Menteri ATR BPN : Zero Toleransi Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung RI foto bersama jajaran Kementerian ATR BPN di Kantor Kejaksaan Agung RI l. Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Foto : istimewa.

” Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambung Menteri Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat.

“Ini kita lakukan agar persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang haknya diserobot,” ungkapnya.

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *