Akibat kejadian itu , Korban segera melaporkanya ke Mapolsek Wara Utara untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara Utara bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dengan mendatangi untuk menyerahkan diri.
“ Terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri. Kemudian tim mengamankannya ke Mako Polres Palopo, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”
Diketahui, pelaku penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 Tahun 8 Bulan.