Nasabah BNI Layangkan Gugatan Karena Kecewa Saldonya Terpotong Otomatis

Gambar ilustrasi. Foto : Lantur

Berdasarkan uraian gugatannya, penggugat dalam petitumnya (kesimpulan gugatan) meminta kepada Majelis Hakim agar menerima seluruh gugatan dari penggugat, dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi material dan imaterial.

“Penggugat juga telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Namun dalam perkara ini, penggugat akan menentukan nilainya dengan kerugian immaterial, yaitu sebesar 5 milyar rupiah, serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah, untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara,  atau sejumlah uang dimana dipandang adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar,” tegas petitum Penggugat.

Berdasarkan pantauan dari awak media, gugatan sejenis bukan pertama kali diajukan oleh nasabah BNI, akibat menerima telepon dari BNI Life yang kemudian saldo pada rekeningnya terpotong otomatis.

Kejadian itu pernah terjadi di tahun 2017, seorang nasabah BNI bernama Hamdani, juga pernah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BNI dan BNI Life, sebagaimana yang termuat dalam laman resmi SIPP PN Tanjung Balai Karimun serta Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/2017/PN Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *