Minuman keras (Miras) jenis ballo yang berjumlah 50 liter merupakan milik warga diwilayah hukum Polsek Wara Utara disita dari empat kepala rumah tangga.
” Miras jenis ballo ini, milik dari empat rumah warga kota Palopo, diamankan saat kita lakukan operasi pekat diwilayah kecamatan Wara Utara,” katanya.
” Empat warga ini berinisial MK (60) jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, PR (50) jalan Cengkeh Kelurahan Temmalebba, AC (35) jalan Cengkeh Kelurahan Temmalebba, PR (40) jalan To’bulung Kelurahan To’bulung, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel),” sambungnya.

















