Seluruh pengunjung baik, pedagang maupun pembeli tak luput dari sasaran Ops Yustisi personel Koramil 1403-03/Belopa.
Alhasil, sebanyak 33 orang diberi sanksi berupa teguran lisan karena terbukti melanggar PDPK Covid-19.
“Ini sebagai efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehetan,” ujar Kapten Cba Marten Luter. R.