Selain itu, dalam razia yang dilakukannya, ia didampingi pihak kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Dalam Ops Yustisi ini, sebanyak 32 orang pelanggar, kita berikan teguran lisan, karena terbukti melanggar PDPK Covid-19,” ucap Kapten Inf Semuel Lawa. (Red)