“Bagi pengunjung yang kedapatan melanggar tidak mematuhi prokes, kita berikan sanksi dan pemahaman pentingnya menjaga jarak, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan ditempat keramaian, seperti di pasar ini, sanksi yang kita berikan, sanksi lisan dan tertulis,” tutur Danramil 1403-03/Belopa Luwu,Sulsel.
Menurut Kapten Cba Marten Luter, langkah-langkah itu dilakukan, selain untuk memberikan efek jera kepada setiap pelanggar, juga mendidik kepada warga untuk berprilaku disiplin, mematuhi protokol kesehatan Covid 19 agar dapat menekan angka pasien yang terkontaminasi dengan virus tersebut.
“Kita imbaukan kepada warga kita ini, agar dapat berprilaku disiplin, karena tanpa adanya sanksi sebagai efek jera kebanyakan yang ogah-ogahan, ini juga lebih mengarah suatu cara mendidik, membudayakan rasa malu jika terbukti bersalah, dimana sampai saat ini wabah Covid-19, masih mengancam kselamatan kita semua,” tegas Kapten CBA. Marten Luter R.


















