Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM (sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber daya Manusia), Mahlisa.
“Jadwal kampanye Parpol mengikuti jadwal kampanye Pilpres dalam artian jika Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 1 melakukan kampanye, maka hari itu juga parpol pendukung paslon melakukan kampanye dan untuk parpol non mendukung jadwal kampanyenya bebas,” terangnya.