Briptu Gilang mengatakan, dengan diperpanjangnya masa PPKMD ini, pengunjung dan pengelola cafe diharapkan untuk tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat di tengah melonjaknya penularan Covid-19.
“Pengunjung dan pengelola Cafe diimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu mencuci tangan. Imbauan tersebut dilaksanakan guna memutus mata rantai Covid-19 khususnya wilayah di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo,” katannya.