PALOPO | KATASATU.co.id – Personel Polsek Wara Utara Polres Palopo menangkap penganiaya anak di bawah umur, Minggu 28 Juli 2024 malam.
Pelaku tersebut Hardani Radi alias Dani (30) warga Jalan Gagak, Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban yang berinisial MF (16) duduk di Taman Perumnas bersama temannya pada Sabtu 27 Juli 2024 malam.