PALOPO | KATASATU.co.id – Personel Polsek Wara Utara Polres Palopo menangkap penganiaya anak di bawah umur, Minggu 28 Juli 2024 malam.
Pelaku tersebut Hardani Radi alias Dani (30) warga Jalan Gagak, Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban yang berinisial MF (16) duduk di Taman Perumnas bersama temannya pada Sabtu 27 Juli 2024 malam.
“Pelaku datang ke taman tersebut dan mengajak korban dan rekannya untuk naik ke motornya. Terlapor kemudian membawa keduanya ke Jalan Belibis, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara,” kata AKP Supriadi, Senin 29 Juli 2024.
Di Jalan Belibis, Dani mempertanyakan asal daerah korban lantas meninju korban pada bagian rahangnya saat menjawab pertanyaannya.
Akibat penganiayaan itu, korban sakit pada bagian rahang dan gigi atasnya patah serta luka gores pada bagian lehernya.
Korban kemudian ke rumah sakit untuk mengobati lukanya.
“Kami mendapat laporan dari korban. Setelah itu, Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di warkop jalan Malaja, Kecamatan Wara Timur, Kota palopo,” jelasnya.