Firmanza juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan imbauan resmi sekaligus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, salah satu pasalnya mengatur larangan membuang sampah sembarangan.
“Kesadaran akan kebersihan lingkungan harus ditanamkan sejak dini. Kami percaya bahwa kebersihan adalah bagian dari iman,” pungkasnya.