Dari hasil tindaklanjutnya, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202.
Hal itu dilakukan guna memberikan kemudahan investasi di daerah dalam rangka pertumbuhan ekonomi di daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan, Asisten III , Inspektur, Asir Mangopo, dan Kepala Bappeda, Hj. Raodatul Jannah. (*)