“ Hari ini agenda sidang adalah pembacaan duplik, menanggapi replik dari jaksa penuntun umum. Dalam duplik yang kami ajukan, pada pokoknya kami mengurai terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum, dimana dakwaan ke satu, dua dan tiga, kami menilai dari dakwan itu tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, sesuai fakta-fakta yang ada,” katanya.
“Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim, penting untuk mendasari putusannya pada sidang yang akan datang, dalam mengambil keputusan, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta persidangan bahwa dari lima saksi yang hadirkan oleh jaksa penuntut umum, tidak satupun yang melihat adanya kekerasan terjadi pada saat mahasiswa melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo,” tambahnya.
Menyinggung soal pagar Kejaksaan Negeri Palopo, Andi Ikra Rahman menyebut, jika kualitas atau kelayakan dari pagar tersebut sangat diragukan, untuk itu, penasehat hukum 12 mahasiswa ini mengharapkan kepada majelis hakim menjadikan satu pertimbangan dalam memutus perkara tersebut.
Demikian juga terkait dengan CCTV, menurut Andi Ikra Rahman, pada proses penyelidikan CCTV tersebut diamankan oleh pihak aparat kepolisian, namun sayangnya dalam tahap penyidikan CCTV tidak lagi menjadi pembahasan dalam berkas perkara 12 mahasiswa tersebut, sehingga memunculkan opini dan pertanyaan publik, terkhususnya dikalangan mahasiswa, kenapa CCTV tidak ditampilkan dalam persidangan.