” Sepanjang proses persidangan yang kami ikuti ada dua fakta persidangan yang belum pernah dimunculkan, dan fakta persidangan itu kami rasa dapat memberikan bukti yang kuat dalam mengungkap kasus ini. Jadi kami percaya bahwa majelis hakim memiliki keberanian dan objektif melihat fakta persidangan,” tuturnya.
“Sekali lagi kami mahasiswa meyakini bahwa hakim memiliki hati nurani yang tajam, dalam memutuskan satu putusan, kita gambarkan kasus Brigadir J, CCTV yang dijadikan salah satu bukti kuat dalam mengungkap fakta di TKP, untuk itu kita harapkan di Pengadilan Negeri Palopo ini, juga dilakukan hal yang sama, memperlihatkan ke publik rekaman CCTV yang katanya terhalang oleh bendera, agar tidak menimbulkan persepsi adanya dugaan keberpihakan, tegas Irsyad.