“ Mereka sepakat untuk mengembalikan posisi patok batas ketempat semula yang dipindahkan oleh sdr Jama karena adanya kekeliruan saat pengukuran tanah miliknya,” katanya.
kedua belah pihak yang berselisih, sepakat dengan keputusan yang diambil bersama berdasarkan penyesuaian gambar peta dan ukuran tanah yang tertera di sertifikat tanah masing-masing.